MPK apa sih?
Majelis
Perwakilan Kelas (MPK) adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di
Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas
berada di luar Struktur Organisasi Sekolah dan salah satu organisasi kesiswaan
yang resmi dan wajib ada di SMA/MA bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS.
Majelis Perwakilan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) yang berperan penting dalam suatu sekolah.
1.
Dasar Hukum MPK
(Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS )
·
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
·
UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
·
PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
·
Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional;
·
Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
·
Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan
Kesiswaan
·
Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981
2.
Tugas dan
Wewenang
Tugas dan wewenang MPK
dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
·
Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
·
Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
·
Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
·
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
·
Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua
Pembina;
·
Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
dalam sidang umum
·
Mengawasi Kinerja OSIS
·
Bertanggung Jawab kepada seluruh anggota
Sementara menurut
sumber lainnya, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
·
Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis
Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
·
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan
Forum sidang umum.
·
Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis
Besar Program Kerja.
·
Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian
diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
·
Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
·
Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa
Jabatan.
·
Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam
Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
·
Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua
Pembina MPK dan OSIS.
·
Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
·
Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan
Garis-Garis Besar Program Kerja.
3.
Anggota
Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan
dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas) atau merupakan siswa-siswi yang
telah diseleksi oleh guru atau pengurus sebelumnya. Perwakilan Kelas berjumlah
Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap
Kelas atau siswa-siswi terpilih yang sudah ditentukan jumlahnya. Ketua Kelas
dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa
jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui
voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang
dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas
dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas.
Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas
memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata
Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat
Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi
Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya di dalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh
Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama
Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.
4.
Syarat
Anggota
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
·
Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
·
Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
·
Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak
lain;
·
Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
·
Memiliki jiwa kepemimpinan;
·
Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
·
Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
·
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
·
Dapat melaksanakan tugas yang telah diberikan.
5.
Struktur
·
Ketua
·
Wakil Ketua
·
Sekretaris
·
Wakil Sekretaris
·
Bendahara
·
Wakil Bendahara
·
Komisi A (Legislasi)
·
Komisi B (Pengawasan)
·
Komisi C (HUMAS)
·
Komisi D (Dewan Pengawas MPK)
(menjabat selama 1 (satu) tahun periode)
Catatan : (Struktur di tiap sekolah
dapat berbeda-beda)
(Jumlah komisi di tiap sekolah dapat
berbeda-beda)
Ketua
·
Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
·
Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
·
Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh
aparat kepengurusan;
·
Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan
mufakat;
·
Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan;
·
Memberikan saran kepada OSIS mengenai kegiatan di sekolah.
Wakil Ketua
·
Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
·
Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
·
Menggantikan ketua jika berhalangan;
·
Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
·
Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
·
Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
·
Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
·
Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang
berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
·
Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
·
Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris
II.
Wakil Sekretaris
·
Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
·
Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
·
Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil
Bendahara
·
Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya
yang diperlukan.
·
Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk
pertanggungjawaban.
·
Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan.
·
Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
·
Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan.
6.
Mekanisme
Kerja
Mekanisme kerja berdasarkan Keputusan
Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing sekolah.
7.
Landasan Kerja
Landasan kerja disusun dalam Program
Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun
periode.
8.
Pranala
luar
Daripada melakukan hal yg negatif Lebih
Baik melakukan yang positif seperti kegiatan MPK (Majelis Perwakilan Kelas).
Sumber https://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_perwakilan_kelas